PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee)...
Pasal 5
(1) Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SKK Migas melakukan verifikasi atas kewajaran dan kebenaran nilai Imbalan (Fee) sesuai dengan formula dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Badan Usaha dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
