PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee)...
Pasal 4
(1) Badan Usaha menyampaikan surat tagihan atas Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada SKK Migas. (2) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha setiap triwulan. (3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perhitungan atas nilai Imbalan (Fee) dan komponen pajak pertambahan nilai.
