PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee)...
Pasal 3
Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
