PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee)...
Pasal 2
(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja, SKK Migas dapat menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Imbalan (Fee). (3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/atau gas bumi.
