Pasal 67
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 berupa rekomedasi yang dilaporkan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pemberian sanksi administratif. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penundaan perpanjangan izin penyelenggaraan UTD; d. pencabutan sementara izin penyelenggaraan UTD; e. pencabutan izin penyelenggaraan UTD;
f. penundaan perpanjangan izin operasional rumah sakit; g. pencabutan sementara izin operasional rumah sakit; dan/atau h. pencabutan izin operasional Rumah Sakit.
