PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 66
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri dibantu oleh Komite Pelayanan Darah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pengawasan di tingkat provinsi dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dan unit pelaksana teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pengawasan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan jejaring kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan.
