Pasal 65
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas dan sarana sesuai standar yang berlaku; b. implementasi pemastian mutu; c. menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan; d. memelihara dan meningkatkan mutu Pelayanan Darah; e. memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan f. meningkatkan kerja sama antara UTD dan BDRS. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan PMI dan organisasi profesi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Pelayanan Darah.
