Pasal 64
BAB 5 — AUDIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN DARAH
(1) Audit eksternal pada UTD dan BDRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dilakukan oleh Komite Pelayanan Darah, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan beserta unit pelaksana teknis, dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota, dan UTD secara berjenjang. (2) Audit eksternal pada UTD dan BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan fasilitas dan sarana, implementasi pemastian mutu rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, pengambilan darah, pengamanan darah, pengolahan darah, penyimpanan darah, uji silang serasi, pendistribusian darah dan pemusnahan darah serta menjadi bagian dari tim pembinaan dan pengawasan di daerah. (4) Penilaian audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dilakukan berdasarkan analisis risiko.
