PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 63
BAB 5 — AUDIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN DARAH
(1) Audit penyelenggaraan Pelayanan Darah pada BDRS meliputi audit terhadap mutu kegiatan Pelayanan Transfusi Darah yang dilakukan oleh BDRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Audit internal pada BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas BDRS yang ditunjuk oleh penangung jawab BDRS. (3) Audit internal pada BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan audit medis yang dilakukan rumah sakit. (4) Hasil audit internal BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada kepala/direktur rumah sakit.
