PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 62
BAB 5 — AUDIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN DARAH
(1) Audit internal pada UTD meliputi audit terhadap mutu kegiatan rekrutmen pendonor, seleksi pendonor, pengambilan darah, pengamanan darah, pengolahan darah, penyimpanan darah, uji silang serasi, pendistribusian darah dan pemusnahan darah. (2) Audit internal pada UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas bagian mutu disesuaikan dengan tenaga yang ada. (2) Audit internal ...
(3) Pelaksanaan audit internal pada UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan dilaporkan kepada kepala UTD.
