PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 61
BAB 5 — AUDIT PENYELENGGARAAN PELAYANAN DARAH
(1) Pelaksanaan audit internal pada UTD dan BDRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) harus dilakukan oleh petugas terkait yang mempunyai kompetensi, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang pelayanan yang diaudit. (2) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa review, surveilance dan asesmen terhadap seluruh rangkaian Pelayanan Darah yang diberikan. (3) Hasil audit internal dapat digunakan UTD dan BDRS sebagai hasil evaluasi kerja organisasi.
