PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 68
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, UTD yang telah melakukan penyelenggaraan Pelayanan Darah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) UTD dan BDRS yang telah melakukan penyelenggaraan Pelayanan Darah harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
