PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 56
BAB 4 — JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Sebagai bagian dari jejaring Pelayanan Transfusi Darah, UTD sebagai penyedia darah dan BDRS sebagai pengguna darah aman harus melakukan perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi pemenuhan kebutuhan darah rumah sakit,
pengembalian darah yang tidak terpakai dan kadaluarsa, dan kondisi khusus dalam hal UTD tidak dapat memenuhi kebutuhan darah rumah sakit. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
