PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 55
BAB 4 — JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Setiap UTD dan BDRS harus terdaftar dalam jejaring Pelayanan Transfusi Darah. (2) UTD tingkat provinsi berkoordinasi dengan UTD tingkat kabupaten/kota dan dinas kesehatan provinsi setempat dalam jejaring Pelayanan Darah tingkat provinsi serta merupakan bagian dari jejaring Pelayanan Transfusi Darah UTD tingkat nasional. (3) UTD tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan BDRS dan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dalam jejaring Pelayanan Darah tingkat kabupaten/kota serta merupakan bagian dari jejaring Pelayanan Transfusi Darah tingkat provinsi.
