Pasal 54
BAB 4 — JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi Pelayanan Darah dibentuk jejaring Pelayanan Transfusi Darah. (2) Jejaring Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah dan sarana komunikasi aktif antar UTD, BDRS, dan dinas kesehatan dalam pelayanan transfusi darah. (3) Jejaring Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (4) Jejaring Pelayanan Transfusi Darah tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Menteri. (5) Jejaring Pelayanan Transfusi Darah tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Gubernur. (6) Jejaring Pelayanan Transfusi Darah tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Bupati/Walikota. (7) Pembentukan jejaring Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh sistem informasi sesuai dengan perkembangan teknologi.
