PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 53
BAB 3 — BDRS
(1) Biaya penggantian pengolahan darah di BDRS meliputi komponen biaya penyelenggaraan pelayanan transfusi darah di rumah sakit dan komponen biaya operasional. (2) Komponen biaya penyelenggaraan pelayanan transfusi darah di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh BDRS atas biaya bahan non medis dan bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka Pelayanan Darah. (3) Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh BDRS atas biaya utilities, biaya sumber daya manusia, transportasi, bahan cetak, dan biaya investasi.
