Pasal 52
BAB 3 — BDRS
(1) Biaya penggantian pengolahan darah di BDRS merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UTD dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. (2) Biaya penggantian pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UTD yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional. (3) Pelayanan dengan metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengolahan darah lengkap menjadi komponen darah berupa sel darah merah pekat, plasma segar beku, plasma cair, dan thrombosit pekat, serta uji saring menggunakan rapid test, dan Chemiluminescence Immuno Assay (ChLIA)/Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELISA).
