Pasal 51
BAB 3 — BDRS
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala setiap bulan kepada kepala/direktur rumah sakit dan UTD kerja samanya. (2) Pencatatan dan pelaporan RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah di rumah sakit. (3) Pencatatan kegiatan BDRS paling sedikit meliputi : a. permintaan darah ke UTD; b. penerimaan darah dari UTD; c. permintaan darah dari dokter di rumah sakit; d. hasil pemeriksaan uji pra transfusi; e. distribusi /pengeluaran darah; f. reaksi transfusi; dan g. pengembalian darah ke UTD.
(4) Pelaporan kegiatan BDRS paling sedikit meliputi: a. persediaan darah; b. Pelayanan Darah yang meliputi jumlah permintaan, jumlah darah yang diberikan, jenis darah, pengembalian darah serta alasannya; dan c. reaksi transfusi. (5) Pelaporan kegiatan BDRS sebgaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan formulir 3 terlampir.
