PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 57
BAB 4 — JEJARING PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
(1) Bimbingan teknis Pelayanan Transfusi Darah dilakukan secara berjenjang dalam jejaring Pelayanan Transfusi Darah. (2) Bimbingan teknis Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pelayanan Darah melalui sistem distribusi tertutup dan sistem rantai dingin.
