PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 48
BAB 3 — BDRS
Staf medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b memiliki kualifikasi paling rendah pendidikan dokter dan telah mendapatkan pelatihan di bidang transfusi darah dan mempunyai keterampilan dalam bidang teknis dan manajerial pengelolaan Pelayanan Darah di BDRS.
