PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 47
BAB 3 — BDRS
(1) Penanggung jawab BDRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memiliki kualifikasi paling rendah pendidikan dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen Pelayanan Transfusi Darah. (2) Tugas dan tanggung jawab penanggung jawab BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun rencana kerja BDRS; b. memimpin pelaksanaan kegiatan teknis BDRS; c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan BDRS; dan d. merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pemantapan mutu.
