PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 46
BAB 3 — BDRS
(1) Organisasi BDRS terdiri dari : a. penanggung jawab BDRS; b. staf medis; c. pelaksana teknis; dan d. tenaga administrasi; dan e. tenaga penunjang lain antara lain tenaga humas, tenaga teknologi informasi, sopir, dan/atau pekarya sesuai kebutuhan. (2) Penanggung jawab BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat merangkap sebagai staf medis.
