PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 49
BAB 3 — BDRS
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memiliki kualifikasi paling rendah : a. teknisi transfusi darah; dan/atau b. tenaga lain dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang mempunyai sertifikat pengetahuan dan keterampilan tentang pengolahan, penyimpanan, distribusi darah dengan lingkup pekerjaan pada laboratorium uji saring serologi pratransfusi.
