PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 42
BAB 3 — BDRS
(1) BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium medik di rumah sakit. (2) BDRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang papan nama sebagai petunjuk pelayanan darah yang diberikannya.
