PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 43
BAB 3 — BDRS
(1) BDRS harus melakukan perencanaan kebutuhan darah di rumah sakit setiap tahun. (2) Perencanaan kebutuhan darah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada UTD di wilayahnya.
