Pasal 38
BAB 2 — UTD
(1) Biaya penggantian pengolahan darah di UTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi komponen biaya penyelenggaraan pelayanan transfusi darah dan komponen biaya operasional. (2) Komponen biaya penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh UTD atas biaya bahan non medis dan bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka kegiatan penyelenggaraan Pelayanan Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan yang diterima oleh UTD atas biaya utilities, biaya sumber daya manusia, transportasi, makan minum pendonor, penghargaan pendonor, bahan cetak, dan biaya investasi. (4) Penetapan besaran biaya penyelenggaraan pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan subsidi dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan kemampuan masyarakat setempat.
