PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 39
BAB 2 — UTD
Biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan dengan: a. Keputusan Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari Komite Pelayanan Darah bagi UTD tingkat nasional; b. Keputusan Gubernur berdasarkan usulan dari dinas kesehatan provinsi bagi UTD tingkat provinsi; dan c. Keputusan Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari dinas kesehatan kabupaten/kota bagi UTD tingkat kabupaten/kota.
