PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 37
BAB 2 — UTD
(1) Dalam rangka kesinambungan Pelayanan Darah serta untuk menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang berkualitas, UTD dapat memungut biaya pengganti pengolahan darah. (2) Biaya pengganti pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua biaya yang digunakan dalam proses menghasilkan darah transfusi dan/atau komponen darah yang aman
sesuai standar, dalam jumlah cukup, dan tersedia setiap saat dibutuhkan yang diperhitungkan secara rasional dan nirlaba. (3) Biaya pengganti pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan serta kemampuan masyarakat setempat.
