PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 34
BAB 2 — UTD
(1) Pemusnahan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h dilakukan terhadap darah yang tidak memenuhi persyaratan dan standar. (2) Pemusnahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UTD atau bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memiliki sarana pengolahan limbah.
