PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang UNIT TRANSFUSI DARAH, BANK DARAH RUMAH SAKIT, DAN...
Pasal 33
BAB 2 — UTD
(1) Pendistribusian darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g merupakan kegiatan penyampaian darah dari UTD ke rumah sakit melalui BDRS dengan sistem distribusi tertutup dan sistem rantai dingin. (2) Sistem distribusi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendistribusian darah yang harus dilakukan oleh petugas UTD dan petugas rumah sakit tanpa melibatkan keluarga pasien. (3) Sistem rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyimpanan dan distribusi darah dan produk darah dalam suhu dan kondisi yang tepat dari tempat pengambilan darah pendonor sampai darah ditansfusikan ke pasien.
