Pasal 35
BAB 2 — UTD
(1) Setiap UTD wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UTD. (2) Pelaporan pelaksanaan kegiatan UTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan tahunan dan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat oleh setiap UTD dan dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat dan dilaporkan: a. UTD tingkat nasional kepada Menteri; dan b. UTD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota kepada UTD pembinanya dan dinas kesehatan setempat sesuai tingkatan UTD. (5) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir 1, formulir 2, dan formulir 3 terlampir.
