Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tim Kerja Wisata Medis di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas unsur: a. komite medik; b. komite keperawatan; c. komite keselamatan pasien; d. tenaga kesehatan yang mendukung layanan unggulan; dan e. perencana dan pelaksana bisnis rumah sakit. (2) Tim kerja Wisata Medis di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategi bisnis untuk pelayanan wisata medis di rumah sakit;
b. menyusun rencana anggaran untuk pelayanan wisata medis rumah sakit; c. menyusun besaran tarif pelayanan; d. menyusun standar prosedur operasional untuk pelayanan wisata medis rumah sakit meliputi prosedur pelayanan pendaftaran, prosedur pembayaran, prosedur tindakan dan tim yang memberikan pelayanan, dan manajemen risiko; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan wisata medis. (3) Tim kerja Wisata Medis di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan laporan pelayanan Wisata Medis secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada kepala/direktur rumah sakit
