PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Kerjasama dengan BPW yang memiliki pemandu wisata medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilakukan dalam rangka mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas penginapan dan perencana perjalanan Wisata Medis
