PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Persyaratan teknis sebagaimana dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana pelayanan; dan c. peralatan
