PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Persyaratan teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang kompeten dibidangnya sesuai dengan layanan unggulan yang dimiliki oleh rumah sakit. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan lancar.
(3) Tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tenaga administrasi, pemasaran, hubungan masyarakat (public relation), penerjemah, bantuan hukum, dan layanan pelanggan (customer service).
