PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Persyaratan teknis sarana pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang tunggu khusus; b. ruang pendaftaran administrasi khusus; c. ruang perawatan; d. sarana yang mendukung layanan unggulan; e. ambulans kegawatdaruratan; dan f. teknologi informasi dan komunikasi.
