PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Layanan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus didukung oleh tenaga kesehatan yang berkompeten serta pelayanan administrasi dan tekhnologi informasi dan komunikasi yang handal. (2) Layanan unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria: a. merupakan layanan spesialistik dan/atau subspesialistik; b. merupakan layanan yang berbasis bukti (evidence based medicine); c. tersedia layanan dengan kualitas tertinggi dalam dimensi keterjaminan mutu, keandalan, pelayanan yang responsif dan empati; dan d. mampu berkompetisi dengan layanan serupa di negara lain
