PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Persyaratan administratif sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. izin operasional sebagai rumah sakit kelas A atau rumah sakit kelas B yang masih berlaku; b. sertifikat akreditasi nasional tingkat paripurna c. surat keputusan kepala/direktur rumah sakit tentang layanan unggulan di rumah sakit; d. surat keputusan kepala/direktur rumah sakit tentang pembentukan tim kerja Wisata Medis di rumah sakit; e. dokumen rencana strategis pengembangan pelayanan Wisata Medis;
f. standar prosedur operasional pelayanan Wisata Medis; g. dokumen kerjasama dengan BPW yang memiliki pemandu wisata medik; dan h. dokumen bukti kerjasama dengan asuransi kesehatan komersial.
