PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepala/direktur rumah sakit harus melakukan permohonan penetapan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
