PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah sakit yang akan menyelenggarakan pelayanan Wisata Medis harus mendapat penetapan dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan penetapan rumah sakit dengan pelayanan Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
