PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pelayanan Wisata Medis mencakup pelayanan: a. prarumah sakit; b. selama di rumah sakit; dan c. pascarumah sakit.
