PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan Wisata Medis dilaksanakan untuk wisatawan lokal dan/atau mancanegara secara terpadu dan paripurna. (2) Pelayanan Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan kegiatan wisata lain.
