PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pelayanan Wisata Medis bertujuan memberikan acuan bagi kepala/direktur rumah sakit dalam mengelola pelayanan Wisata Medis dan pemangku kepentingan lain di bidang pariwisata.
