Pasal 26
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan pelayanan Wisata Medis diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Wisata Medis. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. monitoring dan evaluasi. (3) Badan Pengawas Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan tindakan administratif terhadap rumah sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan penetapan sebagai rumah sakit Wisata Medis
