PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan pelayanan Wisata Medis dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, instansi yang bertanggungjawab di bidang pariwisata, dan/atau menteri yang bertanggungjawab di bidang pariwisata sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Perhimpunan/Asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi terkait.
