PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Wisata Medis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
