PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Hasil pemantauan dan evalusi mutu pelayanan Wisata Medis dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepala/direktur rumah sakit.
