Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan Wisata Medis wajib dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan. (2) Pemantauan dan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Wisata Medis. (3) Pemantauan dan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengembangan Wisata Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri bersama Menteri yang bertanggung jawab di bidang pariwisata. (4) Pemantauan dan evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit di fokuskan pada: a. waktu tunggu pelayanan (rawat jalan, laboratorium, radiologi dan medical check up); b. laporan kepuasan Wisatawan Medis; dan c. jumlah kunjungan Wisatawan Medis per tahun
