Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Promosi pelayanan Wisata Medis dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. (2) Promosi pelayanan Wisata Medis secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan promosi layanan unggulan di rumah sakit untuk Wisata Medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit di dalam maupun di luar lingkungan rumah sakit di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Promosi pelayanan Wisata Medis secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan promosi layanan unggulan dengan pelayanan Wisata Medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, BPW yang memiliki pemandu wisata medik dan kementerian yang bertanggungjawab di bidang pariwisata ke luar negeri.
(4) Promosi wisata medis secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah rumah sakit mendapat penetapan sebagai rumah sakit dengan pelayanan Wisata Medis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
