PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2015 tentang PELAYANAN WISATA MEDIS
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit dengan pelayanan Wisata Medis harus melakukan pengembangan pelayanan Wisata Medis. (2) Pengembangan pelayanan Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang kesehatan. (3) Pengembangan pelayanan Wisata Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan: a. sumber daya manusia; b. sarana, prasarana dan peralatan; c. jenis layanan unggulan; dan d. rencana bisnis
